Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru TKDN untuk Belanja Pemerintah dan BUMN. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang menjadi perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Melalui regulasi ini, pemerintah memperkuat komitmen terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam setiap proses belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Apresiasi Industri terhadap Perpres Baru
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pelaku industri menyambut positif aturan baru ini. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi dorongan penting bagi industri nasional yang saat ini menghadapi tekanan dari sisi permintaan domestik.
“Kami dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, yang telah menandatangani Perpres ini. Ini menjadi angin segar bagi industri nasional,” ujar Agus dalam pernyataan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Urutan Prioritas Pembelian Produk Dalam Negeri
Perpres No. 46 Tahun 2025 menambahkan ayat baru dalam Pasal 66 yang mengatur urutan prioritas pembelian produk oleh instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Berikut urutannya:
- Pemerintah wajib membeli produk yang memiliki skor gabungan TKDN dan BMP di atas 40%, asalkan nilai TKDN-nya melebihi 25%.
- Jika tidak ada produk dengan skor gabungan di atas 40%, pemerintah dapat membeli produk yang memiliki TKDN di atas 25%.
- Jika pemerintah tidak menemukan produk dengan TKDN di atas 25%, maka pemerintah dapat membeli produk dengan TKDN di bawah 25%.
- Jika tidak tersedia produk bersertifikat TKDN, pemerintah boleh membeli Produk Dalam Negeri yang terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yang membolehkan pembelian produk impor ketika produk lokal belum memenuhi ambang batas skor gabungan.
Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Aturan baru ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi pada April 2025. Saat itu, Presiden meminta agar pendekatan kebijakan TKDN tidak hanya berbasis kewajiban, tetapi juga memberi insentif kepada industri.
Agus menilai regulasi ini sudah mengakomodasi arahan tersebut dengan mengedepankan fleksibilitas tanpa mengabaikan semangat penggunaan produk dalam negeri.
Reformasi TKDN Sudah Dimulai Sebelum Tekanan Global
Agus menjelaskan bahwa Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN sejak Februari 2025, jauh sebelum Amerika Serikat menaikkan tarif impor pada April 2025. Ia menegaskan bahwa reformasi ini bukan reaksi terhadap tekanan eksternal, melainkan inisiatif murni untuk menjawab kebutuhan industri dalam negeri.
“Kami tidak menunggu tekanan eksternal. Sejak awal, kami telah memulai reformasi formulasi penghitungan TKDN agar lebih adil, sederhana, dan murah,” jelas Agus.
Dorong Investasi dan Kemandirian Industri Nasional
Sebagai penutup, Agus menyampaikan harapannya agar reformasi kebijakan TKDN bisa mendorong tumbuhnya investasi baru dan memperkuat sektor manufaktur. Saat ini, Kemenperin tengah memfinalisasi reformasi tata cara penghitungan TKDN setelah melalui proses uji publik.
Ia menegaskan bahwa Kemenperin akan terus mendukung visi Presiden Prabowo dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan memaksimalkan kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kunjungi katalog kami segera untuk menemukan produk TKDN yang Anda butuhkan DI SINI.
Kunjungi juga kami di DI SINI.